Berita
Detail berita... Selengkapnya
Detail berita... Selengkapnya
Lokasi: -
DESA PASIRGAOK PRAYOGA, TOHAGA, SAYAGA
Kode PUM | : | 3201342003 |
---|---|---|
Tahun Pembentukan | : | |
Dasar Hukum | : | Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pasirgaok Tahun 2023 – 2029 didasarkan pada beberapa landasan, antara lain : 1) Landasan Ideologis Pancasila. 2) Landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar 1945. 3) Landasan Pokok : a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); e. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); f. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57); g. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); h. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037); l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); n. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); o. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444); p. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); q. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); r. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); s. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); t. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262); u. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); v. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); w. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252); x. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1224); y. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 84)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 Nomor 6); z. Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 45); aa. Peraturan Bupati Bogor Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa(Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 Nomor 79) bb. Peraturan Bupati Bogor Nomor 53 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 54); cc. Peraturan Bupati Bogor Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 Nomor 59) sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bogor Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 109); dd. Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 116); ee. Peraturan Bupati Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Tatacara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022 Nomor 11); ff. Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tatacara Pembagian, Penetapan, Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023 Nomor 63); gg. Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Tatacara Penyaluran Bagian Desa Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023 Nomor 30); hh. Peraturan Desa Pasirgaok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Pasirgaok Tahun 2022 Nomor 5); |
Tipologi | : | PERSAWAHAN |
Klasifikasi | : | SWADAYA |
Kategori | : | MULA |
Luas Wilayah | : | 431 ha |
Batas Sebelah Utara | : | CIMULANG |
Batas Sebelah Selatan | : | CIKARAWANG / KALI CISADANE |
Batas Sebelah Timur | : | BANTARJAYA |
Batas Sebelah Barat | : | RANCABUNGUIR |